Rabu, 26 Mei 2021
Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2021 Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB SingkawangBertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan, Kasubag Tata Usaha selaku Plh. Kepala Lembaga Pemasyarakatan beserta Pejabat Struktural Lapas Kelas IIB memimpin acara pemberiaan remisi khusus waisak tahun 2021.
Dengan memperhatikan Permen No. 18 tahun 2019 tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Remisi, asimilasi, Cuti Mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, cuti
menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Warga binaan yang berhak menerima remisi khusus waisak ini sebanyak 53 orang.
Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan dan berlangsung dengan tertib, aman,
dan lancar.
0 Komentar