Kalapas Singkawang Pimpin Proses Pemindahan Warga Binaan



Singkawang - Sabtu (04/12)

Kalapas Singkawang Pimpin Proses Pemindahan Warga Binaan

Sebanyak sembilan orang warga binaan Lapas Kelas IIB Singkawang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pontianak. Proses pemindahan di laksanakan pada pagi hari dengan memperhatikan protokol kesehatan dan pencegahan penanganan Covid-19.

Proses pemindahan juga melibatkan personil dari polres singkawang. Sehingga selama diperjalanan dapat dikawal dengan ketat dan aman sampai tujuan di Lapas Kelas IIA Pontianak. Rombongan tiba pada pukul 11.00 wib di tempat tujuan dengan selamat.


Pelaksanaan pemindahan warga binaan telah diatur pada Pasal 16 UU nomor 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan dan PP nomor 31 tahun 1996 tentang pembinaan napi. Dalam aturan itu, disebutkan sejumlah alasan yang mendasari pemindahan napi, diantaranya pembinaan, keamanan dan ketertiban, proses peradilan, dan alasan yang dianggap perlu, termasuk permintaan keluarga.


@kemenkumhamri

@ditjenpas

@kemenkumham_kalbar

@divpaskalbar

---------------------------------------------------------

#lapassingkawang

#wbkwbbm

#KumhamSemakinPASTI

#KumhamSehat 

#KumhamProduktif

Posting Komentar

0 Komentar