Singkawang-Tanggal 25 Desember merupakan hari raya Natal bagi seluruh umat Kristiani diseluruh belahan dunia. Bertepatan pada tanggal itu juga diberikan Remisi Khusus pada warga binaan kristiani yang ada di Indonesia. Remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif selama berada di Lapas dan Rutan. Serta bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perubahan yang positif.
Total warga binaan Lapas Singkawang yang mendaptakan Remisi Khusus Natal berjumlah 37 orang
36 orang pria
01 orang perempuan
Jumlah Remisi Khusus yang didapat
05 orang 15 hari
24 orang 1 bulan
07 orang 1 bulan 15 hari
01 orang 2 bulan
Dasar hukum pemberian Remisi
a. UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang
pemasyarakatan;
b. PP RI No. 32 Tahun 1999 tentang
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP;
c. Keppres RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi;
d. Permenkumham RI No. 7 Tahun 2022.
Narapidana yang mendapatkan Remisi karena telah memenuhi persyaratan:
a. Berkelakuan baik;
b. Aktif mengikuti program pembinaan;
c. Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Kalapas Singkawang, Priyo Tri Laksono menyampaikan kepada warga binaan untuk terus aktif dalam menjalani masa pembinaan di Lapas Singkawang, "Remisi ini merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pembinaan di Lapas. Oleh karena itu, remisi yang kalian dapat ini jadikan motivasi untuk memperbaiki diri, dan perlu diketahui pengurusan remisi ini gratis dan tidak dipungut biaya sedikitpun, serta sesuai dengan pesyaratan administratif dan substantif yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan", ungkap Priyo.
#KumhamPasti
#KumhamKalbar
#KalbarPastiMantap
#MenpanRB
Kanwil Kemenkumham Kalbar
Pria Wibawa
Lapas Singkawang
0 Komentar