Natal Tahun 2022, 37 WBP Lapas Singkawang Mendapatkan Remisi Khusus



Singkawang-Tanggal 25 Desember merupakan hari raya Natal bagi seluruh umat Kristiani diseluruh belahan dunia. Bertepatan pada tanggal itu juga diberikan Remisi Khusus pada warga binaan kristiani yang ada di Indonesia. Remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif selama berada di Lapas dan Rutan. Serta bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perubahan yang positif.


Total warga binaan Lapas Singkawang yang mendaptakan Remisi Khusus Natal berjumlah 37 orang

36 orang pria

01 orang perempuan

Jumlah Remisi Khusus yang didapat

05 orang 15 hari

24 orang 1 bulan

07 orang 1 bulan 15 hari

01 orang 2 bulan


Dasar hukum pemberian Remisi

a. UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang

pemasyarakatan;

b. PP RI No. 32 Tahun 1999 tentang

Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP;

c. Keppres RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi;

d. Permenkumham RI No. 7 Tahun 2022.


Narapidana yang mendapatkan Remisi karena telah memenuhi persyaratan:

a. Berkelakuan baik;

b. Aktif mengikuti program pembinaan;

c. Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.


Kalapas Singkawang, Priyo Tri Laksono menyampaikan kepada warga binaan untuk terus aktif dalam menjalani masa pembinaan di Lapas Singkawang, "Remisi ini merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pembinaan di Lapas. Oleh karena itu, remisi yang kalian dapat ini jadikan motivasi untuk memperbaiki diri, dan perlu diketahui pengurusan remisi ini gratis dan tidak dipungut biaya sedikitpun, serta sesuai dengan pesyaratan administratif dan substantif yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan", ungkap Priyo.

#KumhamPasti

#KumhamKalbar

#KalbarPastiMantap

#MenpanRB

Kanwil Kemenkumham Kalbar

Pria Wibawa

Lapas Singkawang

Posting Komentar

0 Komentar