Sidang TPP diikuti oleh 56 Warga binaan yang telah memenuhi persyaratan secara substantif dan administratif. Sidang TPP merupakan pemenuhan Hak Warga binaan, karena tujuan dari Sidang TPP itu sendiri adalah untuk mengumpulkan data narapidana yang menurut masa pidananya sudah waktunya untuk pengusulan Asimilasi di Rumah, CB dan PB sesuai dengan Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak.
Ketua Sidang TPP, Kuatno Eka Prasetya menyampaikan bahwa program yang kalian dapatkan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Tidak ada biaya yang dipungut dan kalian tidak mengeluarkan uang untuk mengikuti program ini. Oleh karena itu, saya berharap kalian bisa memberikan contoh yang positif bagi WBP lainnya dalam memenuhi persyaratan program ini, ujar Kuatno.
#KumhamPasti
#KumhamKalbar
#KalbarPastiMantap
#MenpanRB
Kanwil Kemenkumham Kalbar
Pria Wibawa
Lapas Singkawang
0 Komentar