Sosialisasi Undang Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Penyampaian Isu Strategis Kemenkumham Oleh Dua PK Ahli Utama Kemenkumham

 


Singkawang (22/02) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Peningkatan Pelayanan Publik (No Gratifikasi No Pungli) dan Penguatan Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Singkawang.

Narasumber pada kegiatan adalah Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama sekaligus Ketua Tim Pokja Pencegahan Saber Pungli MENKOPOLHUKAM Nugroho bersama dengan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama sekaligus anggota Tim Pokja Pencegahan Saber Pungli MENKOPOLHUKAM Sudjonggo.

Kegiatan ini hadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalimantan Barat, Hernowo Sugiastanto dan  seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknik (UPT) Pemasyarakatan se-Singbebaswah (Singkawang, Bengkayang, Sambas dan Mempawah) Serta seluruh pegawai di Lapas Kelas IIB Singkawang.

Kegiatan dibuka oleh kata sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, dan Kata Sambutan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalimantan Barat, Hernowo Sugiastanto.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Sudjonggo dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Nugroho yang memaparkan tentang Undang Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

#KumhamPasti #KumhamKalbar #KalbarPastiMantap #MenpanRB Kanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa Lapas Singkawang

Posting Komentar

0 Komentar