Singkawang (23/04) – Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM). Pada kesempatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kemenkumham Kalbar, Eva Gantini, memaparkan materi mengenai Sosialisasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Tentang P2HAM.
Dalam paparannya, Ibu Eva Gantini menjelaskan bahwa tujuan dari P2HAM adalah untuk mewujudkan pelayana publik uynit kerja yang berpedoman dalam prinsip HAM, untuk mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas serta untuk mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan, serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
#KumhamPasti #KumhamKalbar #KalbarPastiMantap #MenpanRB Kanwil Kemenkumham
Kalbar Pria Wibawa Lapas Singkawang
0 Komentar