Kakanwil Kemenkumham Kalbar Serahkan Remisi Hari Raya Waisak Kepada 58 WBP di Lapas Kelas IIB Singkawang




Singkawang, 22 Mei 2024 – Sebanyak 58 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Singkawang mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak
Tahun 2024. Pemberian remisi ini merupakan rutinitas yang dilakukan setiap hari besar keagamaan. Rata-rata mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman mulai dari 15 hari hingga 45 Hari.

Penyerahan remisi khusus Hari Raya Waisak ini dilaksanakan secara serentak di seluruh lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wilayah Kalimantan Barat. Penyerahan remisi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, yang terpusat di Lapas Kelas IIB Singkawang. dan turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra mewakili Pj Walikota Singkawang, Yulianus Anus, Walikota Singkawang Periode 2002 s.d 2007 dan 2012 s.d 2017, Awang Ishak, Sugiastanto, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang, Muhlis, Sekretaris Hakka Kota Singkawang, Bun Cin Thong, Plt.Kasi Urusan dan Penyelenggara Pendidikan Budha Kementerian Agama Kota Singkawang,  Tjiang Kong Min, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan TI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Eka Jaka Riswantara dan Kepala UPT Pemasyarakatan Se-Singbebaswah

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto dan Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang, Priyo Tri Laksono beserta Asisten Pemerintahan dan Kesra mewakili Pj Walikota Singkawang, Yulianus Anus, Walikota Singkawang Periode 2002 s.d 2007 dan 2012 s.d 2017, Awang Ishak, Sugiastanto, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang, Muhlis, Sekretaris Hakka Kota Singkawang, Bun Cin Thong secara simbolis menyerahkan remisi khusus Hari Raya Waisak 2024 kepada perwakilan warga binaan Lapas Singkawang yang mendapatkan remisi khusus tersebut.

Dalam sambutannya, Muhammad Tito Andrianto menggarisbawahi bahwa remisi merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk memberikan motivasi kepada warga binaan agar terus berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.

" Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program – program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual, dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat disaat yang bersangkutan kembali di tengah – tengah masyarakat nantinya.," ujar Muhammad Tito Andrianto dalam sambutannya.

Pemberian remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Remisi ini adalah bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas. Selain itu, remisi bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Pemberian remisi juga berfungsi sebagai alat motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan. Dengan adanya insentif berupa pengurangan masa pidana, diharapkan warga binaan akan lebih termotivasi untuk mematuhi aturan dan mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan di dalam lapas. Hal ini pada gilirannya dapat membantu proses rehabilitasi dan reintegrasi warga binaan ke dalam masyarakat setelah mereka selesai menjalani masa hukuman.

Proses pemberian remisi di Lapas Kelas IIB Singkawang dilakukan dengan seksama dan melalui tahapan yang ketat. Setiap warga binaan yang berhak menerima remisi harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham. Syarat-syarat tersebut antara lain adalah telah menjalani minimal enam bulan masa pidana, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas.

Selain itu, proses penilaian perilaku warga binaan juga menjadi salah satu faktor penting dalam pemberian remisi. Petugas lapas secara rutin melakukan evaluasi terhadap perilaku dan partisipasi warga binaan dalam berbagai kegiatan pembinaan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, petugas kemudian mengajukan nama-nama warga binaan yang dianggap layak untuk menerima remisi kepada Kepala Lapas.

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, nama-nama warga binaan yang layak menerima remisi kemudian diajukan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham untuk mendapatkan persetujuan. Proses ini dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sehingga memastikan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang benar-benar memenuhi syarat dan layak menerimanya.

Pemberian remisi memiliki dampak positif yang signifikan bagi warga binaan. Selain memberikan pengurangan masa pidana, remisi juga memberikan dorongan moral dan psikologis bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan. Dengan adanya remisi, warga binaan merasa bahwa upaya dan kerja keras mereka dalam menjalani pembinaan diakui dan dihargai.

#KumhamPasti #KumhamKalbar #KalbarPastiMantap #MenpanRB Kanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa Lapas Singkawang

Posting Komentar

0 Komentar