Dengan Restorative Justice, Satu Orang Tahanan Lapas Kelas IIB Singkawang Bebas


Singkawang (16/10) - Lapas Kelas IIB Singkawang Melaksanakan Pengeluaran Bebas Restoratif Justice yang mendapat pengampunan dari Jaksa Agung melalui Kejaksaan Negeri Kota Singkawang.

Pengeluaran Bebas Restoratif Justice ini setelah melalui proses mediasi dan perdamaian dengan korbannya. Hal ini merupakan bentuk Sinergitas Antar Penegak Hukum, yakni antar Kejaksaan Negeri Singkawang dan Lapas Kelas IIB Singkawang. Tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Singkawang dengan inisial AM.

AM Sebelumnya berstatus terdakwa atas perkara  Pasal 363 KUHP yakni pencurian yang telah ditahan sejak tanggal 23 September 2023. Namun mulai hari ini AM dinyatakan bebas dari perkara dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga melalui Keadilan Restoratif atau juga disebut Restorative Justice.


#MenpanRB
#KumhamPasti
#Pemasyarakatan
#KumhamKalbar
#KalbarPastiMantap
#LapasSingkawang
#LasinkaApik

 

Posting Komentar

0 Komentar