PROFIL LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SINGKAWANG
A. KEADAAN UMUM ORGANISASI
Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Singkawang merupakan salah satu unit pelaksana tehnis di jajaran Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Barat yang dibangun pada tahun 1980 dan memiliki tugas pokok dan fugsi pemasyarakatan terhadap narapidanan dan anak didik serta pelayanan tahanan sebagai wujud pelaksana UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
B. KONDISI GEOGRAFIS DAN DEMOGRAFIS
Dari segi geografis, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Singkawang terletak di Jalan Tanjung Batu No.33, Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang. Lokasi LAPAS yang menempati lahan seluas 25.500 M².
C. VISI DAN MISI ORGANISASI
Visi dan Misi LAPAS Klas IIB Singkawang adalah sebagai berikut:
1. Visi LAPAS Klas IIB Singkawang
Menjadi lembaga yang Akuntabel, Transparan, dengan didukung oleh petugas yang memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi yang mampu mewujudkan tertib Pemasyarakatan.
2. Misi LAPAS Klas IIB Singkawang
Mewujudkan tertib pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemsyarakatan secara konsisten dengan mengedepankan perlindungan terhadap Hukum dan Hak Asasi Manusia, membangun kelembagaan yang professional dengan berlandaskan pada Akuntabilitas dan Transparansi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan.
D. NILAI-NILAI ORGANISASI
Nilai-nilai Organisasi LAPAS Klas IIB Singkawang adalah PASTI yang di uraikan sebagai berikut:
1. Profesional
Profesional dapat dimaknai bahwa berkerja dengan kerangka acuan kerja yang jelas, jadwal yang tepat, mekanisme yang benar tetap semangat untuk berkarya, mengedapankan integritas dan etika profesi, kerja keras, kerja cerdas serta kerja ikhlas.
2. Akuntabel
Dalam rangka mengelola uang Negara harus lebih dioptimalkan dengan pertanggungjawaban yang lebih akuntabel, prinsip efektivitas dan efesiensi dalam membelanjakan uang Negara, mendahulukan yang strategis dan prioritas harus menjadi keputusan dalam pelaksanaan kegiatan dan tak kalah pentingnya dalam mempertanggungjawabkan penggunaan uang Negara harus lebih baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Sinergi
Bahwa bekerja dalam kebersamaan tentu lebih maksimal hasilnya dibandingkan dalam kesendirian diibaratkan lidi saat bekerja sendiri dia bukan apa-apa dan bukan siapa-siapa, namun saat berada dalam ikatan berbentuk sapu maka pekerjaan besar dalam membersihkan kotoran dapat diselesaikan dengan sempurna
4. Transparan
Kita selaku aparatur pemerintah harus menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintah, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya serta hasil yang dicapai.
5. Inovatif
Mengoptimalkan diri untuk terus berkreatifitas, dan mengembangkan inisiatif serta senantiasa melakukan pembaharuan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehingga mampu menguatkan peran organisasi Kementerian Hukum dan HAM untuk terus berprestasi.
Kemudian Nilai-nilai Organisasi LAPAS Klas IIB Singkawang berikutnya adalah SMART yang di uraikan sebagai berikut:
A. Serious
Petugas Pemasyarakatan harus serius dalam berkerja dan menjalankan Tupoksi.
B. Minded
Petugas Pemasyarakatan harus memiliki pemikiran yang luas, logis, dan positif sehingga tidak gegabah dalam melakukan tupoksi
C. Active
Petugas Pemasyarakatan harus berkeja dengan semangat dan aktif mengeluarkan ide yang membangun.
D. Rensponsive
Petugas Pemasyarakatan harus peka dan cepat tanggap dalam menghadapi masalah.
E. Talk
Petugas Pemasyarakatan harus bisa menjalin komunikasi yang baik dengan WBP, Instansi lain, maupun stakeholder.
0 Komentar